Polsek SP Padang Tangkap Pelaku Penganiayaan Kades Tanjung Alai, Motifnya Dendam?

Pelaku penusukan Kades Tanjung Alai dringkus polisi.--

Kapolsek menambahkan bahwa motif sementara dari penganiayaan ini adalah dendam, namun masih dalam proses pendalaman. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek SP Padang juga pernah menangkap pelaku penganiayaan lain.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polres OKI dan Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di SP Padang

BACA JUGA:Personel Polsek SP Padang Bersihkan Tempat Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-78

Pelaku berinisial CG (21), warga Desa Pantai, SP Padang OKI, melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial A (28), mantan pacar istrinya, pada 21 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pantai, Kecamatan SP Padang.

Pelaku ditangkap pada Jumat, 2 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah mendapatkan informasi keberadaannya.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kapolsek SP Padang, AKP Budhi Santoso SH, menjelaskan bahwa pelaku CG melakukan penganiayaan karena cemburu terhadap korban yang merupakan mantan pacar istrinya.

Peristiwa bermula saat pelaku hendak pulang menuju rumah mertuanya di Desa Belanti, Kecamatan SP Padang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan