Kejari Lahat Sita Aset Terpidana Korupsi Mantan Kades Gunung Megang
Aset Terpidana Korupsi Mantan Kades Gunung Megang Disita Negara--
Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.
Anggaran Dana Desa tersebut, seyogyanya digunakan untuk kepentingan desa Megang Gunung diantaranya membangun 20 Unit rumah sehat, namun nyatanya pembangunan 20 unit Rumah Sehat tersebut satupun tidak ada yang selesai.
Dirincikan dari dakwaan, dari satu unit rumah sehat menelan anggaran Rp36,4 juta, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya baru mencapai 60 persen, dengan biaya yang ditaksir hanya Rp27 juta, sementara selebihnya jauh dari target pengerjaan.
Sehingga menurut hasil audit perhitungan kerugian negara akibat perbuatan para terpidana, yakni berkisar Rp442,7 juta lebih.
Sementara, dari fakta persidangan terungkap dana desa untuk bangun rumah sehat ternyata digunakan oleh terpidana Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan serta modal mencalonkan diri menjadi Kades kembali namun gagal.