Kejati Sumsel Tahan Enam Koruptor Izin Pengelolaan Pertambangan Senilai Lebih Setengah Triliun Rupiah

Kejati Sumsel Tahan Enam Koruptor Izin Pengelolaan Pertambangan Senilai Lebih Setengah Triliun Rupiah--

Bersama-sama dengan tersangka SA selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan LD Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.

"Atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013," ungkap Aspidsus.

Masih dikatakan Aspidsus, atas perbuatan para tersangka telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal tersebut.

Adapun total saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan perkara ini, lanjutnya berjumlah 44 saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Para tersangka, oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

"Selanjutnya, kami akan terus mendalami penyidikan terutama terhadap peran dari masing-masing tersangka serta adanya dugaan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini," sebutnya.

Ia juga membeberkan, dalam penyidikan perkara ini terungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang terutama yang dilakukan oleh 3 tersangka oknum ASN.

"Namun itu nanti, karena ini masih dalam pendalaman materi penyidikan perkara," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan