Kejati Sumsel Tahan Enam Koruptor Izin Pengelolaan Pertambangan Senilai Lebih Setengah Triliun Rupiah

Kejati Sumsel Tahan Enam Koruptor Izin Pengelolaan Pertambangan Senilai Lebih Setengah Triliun Rupiah--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Puncak HBA ke-64 dan HUT IAD, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ungkap skandal Mega Korupsi kasus pengelolaan dan ijin pertambangan batubara di Lahat berpotensi rugikan negara lebih dari setengah triliun rupiah.

Hingga akhirnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Senin 22 Juli 2024, menetapkan dan langsung menahan enam orang tersangka sekaligus dalam perkara korupsi yang disinyalir dilakukan pada tahun 2010-2014.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi SH MH, dalam press rilisnya menyampaikan enam orang tersangka tersebut terdiri dari 3 dari pihak swasta serta 3 dari oknum ASN pada dinas pertambangan dan energi saat itu.

Dibeberkannya, tiga tersangka dari pihak swasta merupakan mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) selaku pihak pengelolaan lahan tambang batubara.

"Yaitu ES sebagai Dirut PT ABS, lalu G Direktur PT ABS dan B Komisaris PT ABS," kata Asintel.

Lalu, lanjut Asintel 3 tersangka lainnya berinisial M mantan Kadis Pertambangan dan Energi Lahat serta dua orang mantan Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Lahat berinisial SA dan LD.

Para tersangka, lanjut Asintel sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya naik menjadi tersangka usai ditemukan alat bukti yang cukup.

Didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH MH, Asintel mengatakan bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Lima tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Lapas Perempuan Palembang," sebutnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka yakni terkait pengelolaan tambang, dan ijin pertambangan batubara PT ABS.

Diungkapkan Umaryadi, bahwa PT. ABS yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama.

Telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Masih dikatakan Umaryadi, modus nya yakni dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan