Kegiatan Fiktif Hingga Selewengkan Dana Desa Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Lahat Jadi Tersangka
Kegiatan Fiktif Hingga Selewengkan Dana Desa Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya OKUS Jadi Tersangka--
Tersangka MW, kata Zit juga dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya, terhadap tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat," tutur Zit.
Dikatakan Zit, meski telah dilakukan penahanan MW masih akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Lahat sebagai tersangka.
Selain melengkapi berkas perkara tersangka MW, lanjut MW juga mendalami materi penyidikan perkara apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Nanti apabila ada update terbaru penyidikan perkara ini akan kita informasikan segera," tukasnya.