Kejari OKU Geledah Kantor BPBD, Angkut Barang Bukti Dokumen Penyidikan Korupsi
Kejari OKU Geledah Kantor BPBD, Angkut Barang Bukti Dokumen Penyidikan Korupsi--
Kejari OKU sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, Amzar dan Junaidi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.