Desak Kejati Sumsel Ungkap Tersangka Lain Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar Hingga ke Hulunya

Desak Kejati Sumsel Ungkap Tersangka Lain Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar Hingga ke Hulunya--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Penyidikan kasus mega korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp555 miliar, masih mengundang tanda tanya bagi tim kuasa hukum para tersangka.

Terutama datang dari Rizal Syamsul SH selaku kuasa hukum tersangka Budiman, Misri, Kusnadi dan Saiful yang menilai kasus tersebut masih harus dikaji lebih mendalam oleh penyidik Kejati Sumsel.

Didampingi rekannya Mardiansyah SH, diwawancarai Kamis 25 Juli 2024 kemarin ada beberapa poin ia sampaikan pertama mengenai nilai potensi kerugian negara Rp555 miliar saat ini masih menunggu hasil kajian selanjutnya dari tim audit kerugian negara.

"Pertama, kita masih mempertanyakan besaran dari potensi kerugian negara yang secara teknisnya masih menunggu hasil ril dari lembaga audit yang berkompeten," ucap Rizal Syamsul.

Lalu poin kedua, lanjut Rizal Syamsul menduga bahwa suatu tindak pidana korupsi itu apalagi berpotensi rugikan negara lebih dari setengah triliun ini tidak hanya sebatas bawahan yang terlibat.

Meskipun, menurutnya saat penetapan tersangka ada salah satunya merupakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

Ia berharap, kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel dapat mengembangkan dan mendalami perkara ini supaya bisa turut serta menjerat pihak-pihak lainnya yang memang terlibat selain para tersangka.

"Kami meminta agar kasus ini terus diusut dari hilir ke hulunya,"tegas Rizal Syamsul.

Masih kata Rizal, kliennya siap untuk buka suara apa yang mereka alami, dilihat dan apa yang mereka rasakan mengenai pihak-pihak mana saja yang diyakini turut terlibat.

Meski begitu, dirinya selaku tim kuasa hukum sangat mengapresiasi penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang bisa mengungkap peristiwa mega korupsi dengan potensi kerugian negara bernilai fantastis mencapai Rp555 miliar.

Ditambahkan Mardiansyah, ia juga masih melihat keterlibatan perkara yang menjerat kliennya empat tersangka yang terdiri dari dua pejabat pihak swasta dan dua dari pihak Distamben.

Menurut Mardiansyah, ia berusaha menggali keterangan empat kliennya tersebut terutama dari dua tersangka pihak Distamben apakah ada keterlibatan lebih lanjut dari atasannya lagi.

"Kalaupun ada potensi pengembangan perkara untuk tersangka lainnya, kami berharap tidak hanya sebagai kepala dinas saja bisa saja dari atasannya pihak Distamben pusat," ucap Mardiansyah.

Bahkan, masih kata Mardiansyah bisa saja pihak Distamben Provinsi dan sejumlah pejabat lainnya pun diduga ikut terlibat dan ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan