Peralihan Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta, Mantan Plt Sekda Sebut Surat Aset Dipalsukan

Pengadilan Tipikor PN Palembang mengungkap adanya empat dugaan pemalsuan dokumen terkait peralihan hak aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta.--

OKI NEWS - Pengadilan Tipikor PN Palembang mengungkap adanya empat dugaan pemalsuan dokumen terkait peralihan hak aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta.

Hal ini terungkap dalam sidang yang dihadiri oleh mantan Plh Bupati Muara Enim, Kurniawan AP, serta tiga saksi lainnya pada Senin, 29 Juli 2024.

Kurniawan, yang menjabat sebagai Plt Sekda Kota Palembang pada tahun 2016, menyatakan bahwa ia pernah menerima surat dari pengurus yayasan yang menanyakan status tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Surat tersebut bernomor 101/ist/b.9/2016 dan bertanggal 10 Februari 2016. Setelah menerima surat tersebut, Sekda Kota Palembang mengadakan rapat bersama dinas terkait untuk membahas status tanah tersebut.

BACA JUGA:Saksi Pengurus Hadir Pada Pembuktian Sidang Korupsi Penerbitan Akta Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta

BACA JUGA:Kasus Korupsi Aset Batanghari Sembilan Yogyakarta, JPU Bakal Hadirkan Total 23 Saksi Sidang

Hasil rapat menyatakan bahwa tanah di Mayor Ruslan bukan aset milik Pemkot Palembang.

Namun, Kurniawan mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui bahwa surat jawaban dari Pemkot Palembang digunakan oleh pengurus yayasan untuk mengalihkan hak aset di Jogjakarta.

Ia baru mengetahui hal ini setelah dipanggil oleh tim penyidik Kejati Sumsel dan melihat dokumen yang menunjukkan adanya empat perbedaan antara surat asli dan yang diduga dipalsukan.

"Ada empat perbedaan, pertama dari penanggalan surat yang asli dibuat pada 8 Juni 2016 dan yang palsu tertanggal 8 Juli 2016," ungkap Kurniawan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel, Ahli Tegaskan Uang Hibah Merupakan Bagian Uang Negara

BACA JUGA:Sidang Korupsi Cicilan Rumah MBR, Tersangka Jargas PT SP2J Ahmad Nopan Turut Jadi Saksi Sidang

Selain itu, surat palsu tidak menyebutkan adanya aset yayasan di Jogjakarta, hanya di Mayor Ruslan. Perbedaan ketiga adalah penanggalan surat asli diketik dengan mesin tik, sedangkan surat palsu diketik dengan komputer.

Perbedaan keempat adalah surat asli menyebutkan bahwa tanah di Mayor Ruslan bukan aset Pemkot Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan