Penipuan Bermodus Pinjam Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Menjual Motor Korban

Yudi warga Desa Pangkalan Lampam diringkus polisi setelah menjual sepeda motor yang awalnya ia pinjam.--

Mereka ditangkap setelah korban, seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial A, melaporkan kehilangan motor Honda CRF merah putih dengan nomor polisi BG 5207 KAW pada 7 Maret 2024.

Korban mengatakan bahwa motor tersebut hilang setelah ia memarkirnya di teras kosan temannya. Saat korban hendak pulang, ia mendapati kunci motornya rusak dan kemudian meninggalkan motor tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir yang Baru Tegaskan Tak Kendor Tangani Gudang BBM Ilegal

BACA JUGA:Marak Pungutan Liar, Tim Satgas Saber Pungli Gelar Rapat Internal, Ini Penekanan Wakapolres Ogan Ilir!

Pada 7 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, korban diberitahu oleh temannya bahwa motornya sudah tidak ada lagi di tempat tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan