Dishub OKI Tindak Tegas Kendaraan Barang yang Melanggar Jam Operasional

Dishub Kabupaten OKI mengambil tindakan tegas dalam penegakan aturan jam operasional kendaraan barang.-Foto: Dok. OKI NEWS-

OKI NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil tindakan tegas dalam penegakan aturan jam operasional kendaraan barang.

Selain menyosialisasikan batasan waktu untuk kendaraan barang melintas, Dishub OKI juga tidak ragu untuk menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Alek Sabirin, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub OKI, menekankan pentingnya mematuhi peraturan jam operasional malam.

"Jika sopir truk mengikuti aturan yang ada, petugas kami dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi di beberapa titik. Kami ingin mengingatkan agar truk pengangkut barang mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika tidak, kami tidak akan segan-segan menahan kendaraan yang melanggar," tegas Alek pada Jumat 2 Agustus 2024. Dikutip dari sumateraekspres.id.

BACA JUGA:Polsek Jejawi Bersama Personel BKO Mulai Patroli Mitigasi Karhutla

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Kampung Baru Mesuji Makmur OKI Digerebek di Warung Kosong

Alek juga mengingatkan pengusaha angkutan barang untuk memeriksa masa berlaku KIR (Kartu Identitas Kendaraan) kendaraan mereka. Sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan sejak bulan Juli lalu.

"Kami juga mengimbau sopir agar tidak melebihi kapasitas angkut kendaraan, karena hal ini dapat merugikan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tambahnya.

Menurut Alek, pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu mulai pukul 22.00 WIB.

"Kami sering menerima laporan tentang truk over dimension and overload (ODOL) yang masih melintas sebelum pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

BACA JUGA:LUAR BIASA, Yidha Bocah Desa Asal OKI Juara Kompetisi Matematika Tingkat Dunia

BACA JUGA:Ketua DPC PDIP OKI Sebut Ada Dua Pasang Calon yang Maju Pilkada 2024

Sosialisasi terkait jam operasional malam untuk kendaraan angkutan barang juga dilakukan dengan mengumpulkan sopir di area parkir Pasar Kayuagung. Langkah ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Dishub OKI berharap langkah-langkah ini dapat mengurangi pelanggaran dan kemacetan, serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan