Polisi RW Polsek Lalan Berikan Imbauan Larangan Bakar Lahan dan Kebun di Musim Kemarau

Imbauan larangan membakar lahan dengan cara membakar oleh Polisi RW Polsek Lalan. --

“Dalam giat tersebut Polisi RW Polsek Lalan mendatangi langsung Kantor Kebun SSB PT BKI Desa Karang Agung guna membangun silaturahmi, menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, memberikan himbauan (Karhutbunlah) larangan membuka hutan, kebun dan lahan dengan cara di bakar, mengecek perlengkapan alat Karhutla, mengecek tower pemantau api dan mengecek embung Kanal Kebun SSB PT BKI," ucap Iptu Zulkarnain.

Lanjut Iptu Zulkarnain, pihaknya berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas, kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 "Dengan adanya giat Polisi Sanjo ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya Karhutla dan lebih proaktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan," pungkas Iptu Zulkarnain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan