Sopir Nekat Curi Kabel Listrik PLTU Berhasil Diamankan Team Trabazz
DIBEKUK : Tersangka dan BB Tindak Pidana Pencurian kabel listrik PLTU SUMSEL 1 di amankan.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Seorang sopir Arbika Iskandar (39) warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, ditangkap karena nekat mencuri kabel listrik PLTU Sumsel 1 di sepanjang jalan dari rel kereta api sampai dengan area Water Intrach Dusun II Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Rabu 24 April 2024.
Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gergaji besi bergagang orange, enam meter plat pembungkus kabel tembaga, dan satu isolator tumpu.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah SH, menjelaskan bahwa ketika salah satu karyawan PLTU Sumsel 1 melakukan pengecekan di area Water Intrach, ternyata kabel listrik telah hilang. Atas kejadian tersebut, pihak korban segera melaporkan ke pihak berwajib.
Setelah menerima laporan tersebut, Team Trabazz Polsek Gunung Megang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:OKU Timur Jadi Kabupaten Terbaik ke-2 Bidang Perencanaan dan Pencapaian Pembangunan 2024
BACA JUGA:Partai NasDem OKI Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup Pilkada 2024
Melalui hasil penyelidikan, serta barang bukti dan petunjuk yang ditemukan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Atas perbuatan tersangka pihak PLTU Sumsel 1 mengalami kerugian sekitar R 280 juta akibat kejadian pencurian kabel listrik tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.