Sidang Penipuan Emas Murni yang Diduga Rugikan 20 Korban Hingga Rp5 Miliar, PN Kayuagung Hadirkan Saksi

PN Kayuagung hasirkan saksi perkara penipuan emas murni di Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir yang Diduga Rugikan 20 Korban Hingga Rp5 Miliar.-Foto: Dok. OKI News-

Baru pada Mei 2024, ia mendengar kabar bahwa terdakwa telah ditangkap oleh kepolisian. Meski demikian, hingga saat ini, Kaprowi belum menerima pengembalian emas yang dipesannya.

"Selama tiga tahun bekerja sama dengan terdakwa, kami tidak pernah mengalami masalah. Namun, kali ini semuanya berubah, dan saya bukan satu-satunya korban. Ada sekitar 20 orang yang mengalami kerugian total mencapai Rp5 miliar," ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Mesuji OKI, Oknum Mantan Kadus dan Staf Kecamatan Terlibat?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tegaskan Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Dalam Pengejaran Interpol

Saksi Andriansyah, yang merupakan saudara Kaprowi, juga memberikan kesaksiannya. Ia mengatakan bahwa ia yang mentransfer uang Rp100 juta ke rekening terdakwa atas perintah Kaprowi.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rido Hariawan Prabowo, SH, tindakan penipuan ini dilakukan oleh terdakwa pada Sabtu, 27 Januari 2024, di Toko Emas Permata.

Usaha terdakwa mengalami kerugian besar, dan ia memerlukan uang untuk menutupi kerugian serta membayar hutang. Terdakwa kemudian berpura-pura menawarkan penjualan emas murni kepada Kaprowi.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, emas yang dipesan tidak pernah diserahkan, dan terdakwa menghilang bersama suaminya. Uang yang diterima dari Kaprowi digunakan oleh terdakwa untuk menutupi hutang lainnya dan saldo usaha pribadi.

BACA JUGA:Tips Penting! Waspadai Penipuan! Panduan Mengecek Kondisi iPhone Bekas untuk Pembeli yang Bijak

BACA JUGA:Dinilai Janggal, Yulianti Minta Statusnya Sebagai Tersangka Kasus Duaan Penipuan Proyek RSUD Sekayu Dicabut

Akibat perbuatannya, terdakwa Rista Lestari diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan kesaksian lebih lanjut.

"Sidang ditutup, dan akan dilanjutkan kembali pada 22 Agustus 2024," tutup hakim dengan mengetukkan palu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan