Motor Disita Leasing? Jangan Panik, Cukup Lakukan Tips Ini!

Motor kredit tiba-tiba disita pihak leasing? Jangan panik! Kamu bisa melakukan beberapa tips ini agar motor kembali dengan aman. --

OKI NEWS – Motor kredit tiba-tiba disita pihak leasing? Jangan panik! Kamu bisa melakukan beberapa tips ini agar motor kembali dengan aman. 

Seiring dengan berkembangnya zaman kepemilikan sepeda motor kini menjadi kebutuhan pokok bagi banyak individu. 

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut kebanyakan masyarakat mengandalkan leasing atau kredit motor sebagai tempat tujuan mereka. 

Tapi sayangnya banyak juga yang kerap menunggak hingga berakhir motor disita oleh pihak leasing. 

Tapi tahukah kamu? Ternyata motor yang disita oleh pihak leasing ternyata masih bisa ditebus, berikut caranya. 

1. Siapkan Syarat Tebusan 

Sebelum memulai proses menebus, sangat penting untuk memahami persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing.

Persyaratan untuk menebus motor biasanya tergantung dari kebijakan yang ditetapkan masing-masing leasing.

Namun ada beberapa hal umum yang sering diminta sebagai syarat yakni, bukti pembayaran, STNK, serta surat perjanjian penebusan barang.

Dengan mempersiapkan hal yang menjadi syarat untuk menebus akan mempermudah kamu dalam proses penebusan nantinya.

2. Jumlah Tunggakan dan Biaya Tambahan

Setelah mengetahui syarat yang perlu dibawa saat proses penebusan langkah lainnya yang tidak kalah penting adalah mengetahui jumlah tunggakan dan biaya tambahan lain.

Hal ini dapat melibatkan pembayaran tunggakan pokok, bunga yang belum dibayar, biaya penyitaan, dan biaya administrasi lainnya.

Pastikan jika kamu menghitungnya dengan tepat dan akurat agar terhindar dari kesalahan dalam perhitungan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan