Pemkab-Kejari OKI Kolaborasi Penuhi Hak Sipil Anak Terlantar
Penjabat bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang dalam hal Ini diwakili oleh Pj Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir, M.Refly Ms, S.Sos., MM bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI meresmikan dan membuka Percepatan Pembuatan Akte Kelah--
OKINEWS - Penjabat bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang dalam hal Ini diwakili oleh Pj Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir, M.Refly Ms, S.Sos., MM bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI meresmikan dan membuka Percepatan Pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas anak (KIA) untuk anak Umang, Rabu 15 Mei 2024.
Peresmian dilakukan bertujuan untuk mendorong dan mempercepat pembuatan akta kelahiran serta percetakan kartu identitas anak (KIA) untuk anak Umang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) agar pemerintah dapat terus memberikan bantuan kepada anak terlantar.
”Sesuai Undang-undang Pengelolaan Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, pasal 2 huruf a mengatur bahwa setiap penduduk berhak menerima dokumen kependudukan. Artinya, menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak penduduk atas memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KIA) anak,” ujar Refly.
Pj Sekda OKI Juga meminta kepada seluruh Camat sekecamatan Kabupaten OKI untuk terus bekerja sama dengan stekholder yang ada dalam mengupayakan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menekan angka kemiskinan eksrim.
BACA JUGA:Penyelidikan Sementara: Kapolres Sebut Video Skandal 29 Detik Bukan Dibuat di Ogan Ilir
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Kompetensi, Adakan Diklat Kepala Sekolah Menengah Pertama
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program "Adhyaksa Peduli Anak Umang" yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Program tersebut ditujukan bagi penduduk kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah yang sulit terjangkau oleh layanan publik.
Dalam pelaksanaannya, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari peningkatan kualitas layanan kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir menyatakan, dengan adanya kerja sama ini, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024! Tawarkan Pinjaman Dengan Berbagai Keuntungan untuk UMKM, Begini Caranya
Kami berharap upaya ini dapat memudahkan warga dalam mengakses layanan kependudukan tanpa biaya dan dengan waktu yang lebih efisien.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Hendri Hanafi, SH. MH menambahkan, "Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Adhyaksa Peduli Anak Umang.