KPU Kabupaten OKI Tetapkan Jumlah DPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Rinciannya

KPU umumkan Jumlah DPS di Kabupaten OKI untuk Pilkada serentak 2024.-Foto: Dok. OKI News-

OKI NEWS - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 semakin mendekat, dan persiapan terus dilakukan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten OKI untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati mencapai 574.165 pemilih.

Jumlah ini merupakan hasil rapat pleno yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.

"Rapat pleno terbuka telah digelar di aula demokrasi kantor KPU OKI, dan telah ditetapkan bahwa DPS untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Bupati dan Wakil Bupati OKI pada November 2024 mendatang tercatat sebanyak 574.165 pemilih," ujar Ketua KPU Kabupaten OKI, M Irsan, melalui Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan.

BACA JUGA:Ratusan Pelajar di OKI Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT RI dengan Kostum Unik

BACA JUGA:Guru SD Negeri 6 Kayuagung Gelar Aksi di Depan Disdik OKI, Tuntut Mundur Kepsek, Ini Alasannya

Hadi menjelaskan bahwa ribuan DPS di Kabupaten OKI tersebar di 18 kecamatan dan 327 desa/kelurahan. Dari jumlah tersebut, 293.369 pemilih adalah laki-laki, sementara 280.796 pemilih adalah perempuan.

“Jumlah DPS untuk Pilkada November tahun ini telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka. Namun, jumlah ini masih dapat berubah,” jelas Hadi kepada OKI NEWS pada Senin, 12 Agustus 2024.

Hadi juga menyoroti luasnya wilayah Kabupaten OKI, yang mencakup beberapa kecamatan perairan seperti Tulung Selapan, Cengal, Sungai Menang, dan Air Sugihan.

Ia menambahkan, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk memastikan nama mereka masuk dalam daftar pemilih.

BACA JUGA:Cafe Pemersatu Bangsa, Inovasi Sosial dari Kodim 0402/OKI-OI di Kayuagung

BACA JUGA:TP PKK OKI dan Smile Train Indonesia Bersinergi Kembalikan Senyum Indah Penyintas Bibir Sumbing

Waktu yang diberikan untuk melapor adalah 10 hari sejak DPS diumumkan di desa/kelurahan.

“DPS yang telah ditetapkan sudah diumumkan di desa/kelurahan. Bagi yang belum terdaftar, silakan melapor ke PPS,” imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan