Posko Orange Minta JPU dan Kajari Lubuklinggau Dicopot, Sebut Ada Praktik Jual Beli Pasal
Posko Orange Protes Tuntutan Kasus Narkotika, Minta Keadilan bagi Masyarakat Kecil.--
Menanggapi aksi ini, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap persidangan dan tuntutan pidana telah diajukan.
"Sidang berikutnya akan memasuki tahap pledoi, di mana para terdakwa dapat mengajukan keberatan mereka dengan bukti yang dimiliki," jelas Wenharnol.
BACA JUGA:Menggemparkan, Petani Sawit di Banyuasin Diduga Rudapaksa Putri Kembarnya dari SD Hingga Kuliah
BACA JUGA:Minimalisir Angka Kecelakaan, Polres Lahat Kampanye Keselamatan Berkendara
Wenharnol menjelaskan bahwa Pasal 112 KUHP diterapkan karena barang bukti narkotika ditemukan pada ketiga terdakwa saat mereka dalam perjalanan setelah membeli narkotika secara patungan.
Ia menegaskan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum yang sesuai, mulai dari penyidikan hingga pengadilan, dan tidak ada kemungkinan untuk dihentikan.
"Kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dan jika ada keberatan, para terdakwa memiliki kesempatan untuk menyampaikannya di tahap pledoi," tutupnya.