Janda Muda dari Jambi Ditangkap Saat Bawa 300 Gram Sabu ke Sumsel

Janda muda asal Jambi nekat bawa sabu ke Sumsel demi imbalan 2.6 juta.--

Selain RP dan rekannya, beberapa tersangka lain yang berhasil ditangkap di bulan yang sama antara lain Ra dengan barang bukti 2,1 kg sabu di Musi Rawas pada 12 Agustus 2024, serta Wa dan MR yang ditangkap di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, dengan barang bukti 485 gram sabu.

Tersangka EAS ditangkap di Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin dengan barang bukti 480 butir pil ekstasi, dan tersangka Ap ditangkap di Kertapati, Palembang, dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan