Sinergi Jelang Pilkada 2024, KPU OKI Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

KPU OKI gelar jalan sehat jelang Pilkada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada November 2024.--

Menurut Komisioner KPU OKI bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan, jumlah DPS ini masih bisa berubah karena masyarakat yang belum terdaftar masih dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. 

Hadi menjelaskan bahwa masyarakat yang belum tercantum dalam data pemilih memiliki waktu 10 hari untuk melapor dan memastikan nama mereka terdaftar sebagai pemilih.

BACA JUGA:254 Orang Calon PPK OKI Ikuti Seleksi Wawancara di KPU

BACA JUGA:KPU OKI Diminta Segera Kirim Alat Bukti Sengketa Pileg 2024 ke MK

Selain itu, Hadi juga menjelaskan bahwa Kabupaten OKI membutuhkan sebanyak 2.166 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk mengakomodasi 1.229 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten OKI. Setiap TPS membutuhkan 1-2 petugas Pantarlih tergantung jumlah pemilih yang terdaftar di TPS tersebut.

”Dengan persiapan yang matang ini, kami berharap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten OKI dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan demokratis,” pungkas Hadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan