Sekdes Lebuh Rarak Alami Luka Serius Akibat Dianiaya Tentangga Sendiri, Ini Motifnya
Sekdes Lebuh Rarak menderita luka tusukan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sneidiri.--
OKI NEWS - Sekretaris Desa (Sekdes) Lebuh Rarak, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Andi, mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuhnya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu warganya sendiri, Salamudin alias Egek, dengan menggunakan senjata tajam.
Luka-luka yang diderita Sekdes meliputi bagian kepala, tangan, dan tubuh lainnya, yang mengharuskannya mendapatkan perawatan medis segera. Dugaan sementara, motif dari penganiayaan ini adalah dendam lama yang dipendam oleh pelaku terhadap Sekdes.
Mei, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini sebenarnya terjadi beberapa waktu yang lalu, namun tidak banyak warga desa yang mengetahuinya.
"Kejadiannya sudah agak lama, dan memang tidak banyak warga yang tahu karena terjadi pada dini hari," kata Mei pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
BACA JUGA:Seorang Istri di Rokan Hulu Riau Babak Belur Dianiaya Suami, Netizen Sampai Ngilu
BACA JUGA:Polsek SP Padang Tangkap Pelaku Penganiayaan Kades Tanjung Alai, Motifnya Dendam?
Menurut Mei, luka yang diderita oleh Sekdes cukup parah sehingga dia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Ia juga menambahkan bahwa motif pelaku kemungkinan besar berkaitan dengan dendam lama. "Sekdes dan pelaku ini bertetangga, rumah mereka berdekatan, bahkan bersebelahan," tambahnya.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, mengonfirmasi bahwa pihaknya baru saja menerima laporan terkait insiden yang menimpa Sekdes Lebuh Rarak.
"Benar, peristiwa tersebut memang terjadi, dan laporan baru kami terima kemarin. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Tersinggung Dibayar Tapi Tidak 'Dipakai', Cewek MiChat Suruh Rekannya Aniaya Pelanggan
BACA JUGA:Kejari OKU Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice
Kasus penganiayaan serupa juga pernah terjadi sebelumnya. Polsek SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, yang berinisial M (52).
M, yang juga merupakan warga Desa Tanjung Alai, melakukan penganiayaan terhadap Kades dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau pada Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.