Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Bawa Dokumen Penting dan Cap Stempel
Kejari Amankan Cap Stempel Toko dan Dokumen Penting dari Kantor Dispora OKI--
Dalam pernyataannya, Hendri Hanafi menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait penggunaan dana APBD 2022 yang dialokasikan untuk kepemudaan dan olahraga di Dispora OKI.
"Kami telah memeriksa sejumlah saksi untuk menentukan apakah ada kerugian negara atau hanya terjadi kesalahan administrasi," ungkap Hendri Hanafi.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat PTSL 2019 Pra-Peradilkan Kejari Palembang
BACA JUGA:Kejari OKU Geledah Kantor BPBD, Angkut Barang Bukti Dokumen Penyidikan Korupsi
Ia juga menambahkan bahwa pihak Kejari OKI bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara. Namun, hingga saat ini, rincian kerugian belum diungkapkan secara resmi, termasuk modus operandi dugaan korupsi yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Eko Nurlianto SH, menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada anggaran yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi ini.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi sesuai dengan hasil penyidikan," tegas Eko.
Sebelumnya, Kejari OKI telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus di Dispora Kabupaten OKI. Tiga orang saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan kerugian negara dalam perkara ini.
BACA JUGA:Sengketa Tanah Waris Antar Warga Kisam Tinggi Diselesaikan Datun Kejari OKU Selatan
BACA JUGA:Diperiksa 2,5 Jam Oleh Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda: 'Dana PMI Sudah Sesuai Prosedur'
Eko juga menjelaskan bahwa proses penyidikan ini masih dalam tahap pengumpulan bukti, dan belum dapat dipublikasikan secara keseluruhan.
"Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Jika bukti-bukti tersebut sudah cukup signifikan, maka akan segera dirilis kepada publik," tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari OKI berkomitmen untuk tunduk dan patuh dalam mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
"Jika terbukti ada unsur pidana dalam kasus ini, maka kami akan meningkatkan status penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Eko Nurlianto.