PTPN 1 Regional 7 Terima Ganti Rugi Rp64,984 Miliar, Percepat Pembangunan Jalan Tol Indralaya - Muara Enim

PTPN 1 Regional 7 Terima Ganti Rugi Rp64,984 Miliar, Percepat Pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muara Enim --

PTPN 1 Regional 7 Terima Ganti Rugi Rp64,984 Miliar, Penyelesaian Lahan Tol Indralaya-Muara Enim Capai Titik Akhir

KAYUAGUNG, OKINEWS.BACAKORAN.CO-  PTPN 1 Regional 7 akhirnya menerima konsinyasi ganti rugi atas pembebasan lahan seluas 69,386 hektare untuk pembangunan jalan tol Indralaya–Muara Enim. 

Itu setelah melalui proses yang cukup panjang dan menyelesaikan berbagai persyaratan administratif.

Lahan tersebut merupakan bagian dari Unit Cinta Manis, yang selama ini digunakan untuk budidaya tanaman tebu produktif dengan status Hak Guna Usaha (HGU). 

Penyerahan lahan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur, perusahaan yang mengerjakan proyek jalan tol tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada tanggal 22 Agustus 2024.

Region Head PTPN 1 Regional 7, Tuhu Bangun, menyatakan bahwa proses ini telah tertunda cukup lama karena adanya beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:PTPN 1 Regional 7 Serahkan Lahan 69 Hektar untuk Pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muara Enim

BACA JUGA:2 Junction di Jalan Tol Trans Sumatera Ditargetkan Kelar Tahun Depan, Ini Langkah Hutama Karya

 "Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan proses ini, meskipun sempat tertunda," ujarnya. 

Tuhu menambahkan bahwa penyelesaian administrasi dan pengurusan lainnya menjadi kendala yang memerlukan perhatian khusus sebelum akhirnya mencapai tahap ini.

Penyerahan lahan dan pembayaran ganti rugi dilakukan secara resmi di PN Kayuagung. 

Hal ini dikarenakan dana ganti rugi dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, yang merupakan salah satu cara untuk menjamin keamanan transaksi dan kejelasan hukum.

 Konsinyasi adalah prosedur di mana dana ganti rugi dititipkan di pengadilan karena adanya sengketa atau kendala administratif yang belum terselesaikan. 

Dalam hal ini, proses tersebut akhirnya rampung setelah semua pihak terkait menyelesaikan persyaratan yang diperlukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan