Siap-siap, Inilah Tarif Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh)

SEGERA BERLAKU PENYESUAIAN TARIF TOL SIGLI - BANDA ACEH, BERIKUT BESARANNYA--

Siap-siap, Inilah Tarif Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh)

ACEH – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus melakukan sosialisasi intensif terkait penyesuaian dan penetapan tarif baru pada Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh).

 Hal ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024. 

Surat keputusan tersebut mengatur penyesuaian tarif pada Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan menetapkan tarif baru pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam).

Penyesuaian dan penetapan tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan pengelola tol untuk memastikan keberlanjutan operasional dan pemeliharaan jalan tol, serta memberikan layanan yang optimal bagi pengguna jalan. 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menekankan pentingnya sosialisasi yang komprehensif kepada publik mengenai perubahan ini.

“Kami telah mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, baik online maupun offline, termasuk pemasangan spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol. Kami juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak,” ungkap Adjib.

FGD yang dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2024, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja; Staf Khusus III Menteri BUMN Arya M. Sinulingga; Pengamat Ekonomi Pieter Abdullah; Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Aceh T Robby Irza; serta Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Aceh Yusria Darma. Diskusi ini menjadi ajang untuk membahas secara mendalam berbagai aspek terkait penyesuaian tarif tol.

Kenaikan Tarif yang Dapat Ditoleransi

Salah satu poin penting yang dibahas dalam FGD adalah mengenai kenaikan tarif yang telah ditetapkan.

Muhammad Nasir, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK), menjelaskan bahwa kenaikan tarif sebesar 12% yang saat ini diterapkan masih dalam batas yang wajar. 

“Kenaikan ini masih cukup tolerable, terutama mengingat Tol Sibanceh masih dalam tahap operasional awal. Biaya operasional yang tinggi dan volume lalu lintas yang masih rendah menjadi alasan kenaikan ini dapat diterima,” jelasnya.

Pernyataan ini sejalan dengan pendapat dari Yusria Darma, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh, yang sebelumnya telah melakukan survei terkait dengan kesediaan masyarakat untuk membayar (Willingness-To-Pay) tarif tol. 

Berdasarkan survei tersebut, sekitar 74% responden menyatakan bersedia menggunakan tol ini meskipun ada kenaikan tarif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan