Wanita Muda di Lubuklinggau Ini Terciduk Saat Transaksi Pil Ekstasi di Jembatan

Tersangka Nopi Wulandari ditangkap Polisi di atas jembatan Batu Urip saat bertransaksi narkoba. --

LUBUKLINGGAU, OKI NEWS – Nopi Wulandari (31) ditangkap polisi saat membawa 30 butir pil ekstasi yang dibelinya dari Palembang untuk dijual di Lubuklinggau. 

Penangkapan terjadi pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di jembatan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kasus overdosis akibat pil ekstasi di Sumatera Selatan yang baru-baru ini viral menjadi perhatian serius pihak kepolisian. 

Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penyergapan terhadap pengedar pil ekstasi yang dapat menyebabkan pengguna mengalami kejang-kejang saat mendengar musik DJ atau remix.

BACA JUGA:Edan! Pengedar Narkotika di Cirebon Ini Sulap Sabu Jadi Batu, Bedakan Berat Sesuai Warna

BACA JUGA:Teka-Teki Video Kakek Sarung Biru, Dikabarkan Warga Desa Ulak Kerbau Baru Ogan Ilir, Direkam Lewat Aplikasi

Kapolres Mura, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Enam Jaya Putra, saat dikonfirmasi pada Kamis 16 Mei 2024, mengungkapkan bahwa barang haram ini umumnya dibawa dari luar daerah ke Lubuklinggau. 

Salah satunya adalah Nopi Wulandari, warga Jalan Cereme, Gang Selamet No. 68, RT 08, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Nopi tertangkap saat menjual pil ekstasi di atas Jembatan Kelurahan Batu Urip.

”Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga tentang seringnya transaksi narkoba di Jembatan Batu Urip. Kami langsung menelusuri informasi tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Polisi kemudian melakukan pemetaan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang sering muncul di jembatan itu. Setelah menyusun strategi, penyergapan dilakukan pada Senin 13 Mei 2024 pukul 22.00 WIB. 

BACA JUGA:Kurang Konsentrasi, Minibus Suzuki Carry Futura Tabrak ODGJ

BACA JUGA:Penyelidikan Sementara: Kapolres Sebut Video Skandal 29 Detik Bukan Dibuat di Ogan Ilir

Nopi Wulandari ditangkap dan polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi 15 butir tablet hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan berat kotor 5,07 gram. 

Selain itu, ada juga satu plastik klip berisi 15 butir tablet hijau muda jenis ekstasi dengan berat kotor 5,04 gram.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan