Polda Sumsel dan Gakkum LHK Gagalkan Perdagangan Ilegal Cula Badak Senilai Rp 43,4 Miliar

Gakkum LHK dan Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal delapan cula badak dan beberapa pipa gading gajah di Palembang.--

Rasio Ridho Sani berharap penangkapan ZA dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan yang terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. "

Badak Jawa dan Sumatera adalah spesies yang sangat terancam punah. Kami akan terus berjuang melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi ini," tegasnya.

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Bacakada, KPU Sumsel Gandeng RSUP Mohammad Hoesin

BACA JUGA:Dengan Dukungan 15 Kursi Parlemen, Askolani-Netta Indian Optimis Menangkan Pilkada Banyuasin 2024

Di pasar gelap, harga cula badak bisa mencapai US$ 400.000 per kilogram untuk cula asal Asia, dan US$ 200.000 untuk yang berasal dari Afrika.

Dengan total berat kedelapan cula badak yang disita mencapai sekitar 7 kg, nilainya diperkirakan mencapai US$ 2,8 juta atau sekitar Rp 43,4 miliar. ZA sendiri mengaku bahwa harga cula badak per gram dijual antara 30-40 juta rupiah.

Penyidik Gakkum KLHK berencana untuk terus mengembangkan kasus ini dengan mencari keterlibatan pihak lain melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK.

"Kami akan menerapkan pidana berlapis dan melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus rantai kejahatan ini," tambah Rasio.

BACA JUGA:Seorang Pria Tewas Ditombak di Depan Rusun Blok 47 Palembang, Diduga Masalah Uang Parkir

BACA JUGA:Ribuan Warga Terdampak Jembatan P6 Lalan Ambruk, Polairud Muba dan Polda Sumsel Siapkan Kapal Penyeberangan

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengonfirmasi bahwa ZA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polda Sumsel.

ZA dikenai jerat hukum berdasarkan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda sesuai ketentuan.

Rudianto Saragih Napitu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, melaporkan bahwa sejak tahun 2015, Ditjen Gakkum KLHK telah menangani 515 kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dan menutup 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan