Sempat Buron, Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Warga

Mulyadi, Tersangka Pencabulan di Banyuasin, Akhirnya Ditangkap Warga Setelah Lama Buron.--

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Mulyadi kini sudah berada di tahanan Polres Banyuasin. "Ya, tersangka sudah kami amankan," katanya.

Mulyadi akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua dari UU RI No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan