Kejari Tetapakan Mantan Ketua Bawaslu OKU TImur Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Perannya

Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur ditetapkan tersangka oleh Kejari lantaran Terlibat Penyelewengan Dana Hibah Rp 16,5 Miliar.--

Dalam kasus yang sama, tiga terdakwa lainnya—Karlisun (Koordinator Sekretariat 2019-2020), Akhmad Widodo (Koordinator Sekretariat 2020-selesai), dan Mulkan (Bendahara)—telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Palembang. Mereka dijatuhi hukuman dengan tambahan denda dan diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara.

Kejari OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar dari ketiga terdakwa tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan