NAH LOH, Sidang Penipuan Umroh di Palembang Seret Nama Artis Anang Hermansyah-Ashanty

NAH LOH, Kasus Penipuan Umroh di Palembang Seret Nama Selebritis Anang Hermansyah-Ashanti --

 

OKI NEWS,- Nama pasangan selebritis Anang Hermansyah dan Ashanty, disebut dalam dakwaan kasus penipuan umroh oleh dua terdakwa pemilik agen travel haji dan umroh PT Bin Bilal Indonesia.

Rupanya, dikutip dari laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang Selasa 3 September 2024 kedua artis tersebut beserta keluarga diajak umroh sebagai endorse bisnis yang dijalankan oleh dua terdakwa bernama Tri Budi Kuswantoro dan Rahma Utari.

Terungkap dalam SIPP PN Palembang, bahwa kedua terdakwa Tri Budi Kuswantoro sebagai Direktur dan Rahma Utari Komisaris PT Bin Bilal Indonesia bermula saat hendak mencari modal usaha bisnis yang dijalaninya bidang tour and travel tersebut.

Modal tersebut diperlukan untuk memenuhi biaya promosi PT Bin Bilal Indonesia sebagai perusahaan travel haji dan umroh yang beralamat di Jalan MP Mangkunegara Palembang.

Keduanya, lalu menghubungi korban Hi Wawan untuk meminjam modal usaha dengan modus memberangkatkan 60 jemaah umroh pada sekira pertengahan bulan Maret 2023.

Saat itu, para terdakwa membutuhkan pinjaman modal usaha kepada korban Hi Wawan sebesar Rp840 juta dengan iming-iming memperoleh keuntungan Rp130 juta.

Selain itu, keduanya juga berjanji akan mengembalikan uang pinjaman modal usaha tersebut terhitung sepuluh hari usai 60 jemaah tersebut tiba di tanah air.

Tergiur dengan iming-iming tersebut, maka korban Hi Wawan pun meminjamkan uang Rp840 juta kepada kedua terdakwa.

Seiring waktu, pinjaman modal usaha dari korban Hi Wawan ternyata bukan untuk memberangkatkan 60 jemaah umroh.

Melainkan untuk memberangkatkan umroh pasangan selebritis Anang Hermansyah-Ashanty berserta keluarga berjumlah 12 orang, sebagai promosi endorse dengan harapan mendapatkan jemaah yang banyak.

Bahwa setelah 10 hari kepulangan jamaah Umroh ke Indonesia, kedua terdakwa tidak dapat mengembalikan uang modal termasuk keuntungan kepada korban Wawan sebagaimana perjanjian.

Kesal merasa ditipu mentah-mentah oleh kedua terdakwa, korban Wawan pun akhirnya melaporkan keduanya ke Polda Sumsel untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dikonfirmasi pada juru bicara PN Palembang, Harun Yulianto SH MH membenarkan adanya sidang perkara tersebut dengan nomor perkara 892/Pid.B/2024/PN Plg.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan