Kasus Overdosis di Pesta Pernikahan Desa Batu Kucing: Pemilik Hajatan Didenda Rp3 Juta

Sidang kasus overdosis di pesta pernikahan.--

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, didampingi Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, menegaskan pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam pelarangan musik remix maupun DJ.

Selain kasus di Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, kasus pesta tanpa izin lainnya juga diproses di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Terdakwa Hepri Saputra divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3.000.000 serta biaya perkara sebesar Rp2.500. (zul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan