Cara Tebus Motor yang Disita Leasing, Lakukan Ini Kendaraan Dijamin Balik ke Tangan!

Cara Tebus Motor yang Disita Leasing, Lakukan Ini Kendaraan Dijamin Balik ke Tangan! --

Jika pihak leasing sudah menerima pembiayaan yang telah disepakati sebelumnya maka mereka akan melakukan proses untuk melepas kendaraan yang disita.

Ini termasuk proses administratif dan pemberian dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kamu telah melunasi semua tunggakan dan memiliki hak sepenuhnya atas kendaraan tersebut. 

Dan jangan lupa untuk selalu memastikan dan menyimpan semua dokumen dengan baik-baik.

BACA JUGA:Segini Rincian Biaya Admin BRI, BCA, BNI dan Mandiri Terbaru 2024, Lebih Murah yang Mana?

BACA JUGA:Solusi Sulit Bayar Utang: Cara Negosiasi dengan Debt Collector Pinjol, Dijamin Ampuh 100 Persen!

7. Periksa Kondisi Kendaraan

Periksa setiap bagian-bagian dari kendaraan dengan memastikan tidak ada lecet atau barang yang tidak sesuai seperti kondisi awalnya.

Dengan melakukan pemeriksaan sebelum kita membawa kembali motor pulang tidak ada kecurigaan dari pihak manapun jika terjadi kondisi motor yang tidak sesuai nantinya.

8. Jangan Melanggar Kembali

Hal terakhir yang paling penting adalah tidak melakukan pelanggaran kembali seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Infinix Zero X Pro: HP Mid-Range dengan Kualitas Kamera Mumpuni 108 MP, Masih Worth It di Tahun 2024?

BACA JUGA:Update Harga OPPO A12: Smartphone Entry Level Kapasitas Baterai Besar Gandengan chipset Mediatek Helio P35

Pastikan kamu membayar tunggakan saat tempo waktunya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Kunci utama saat motor ingin ditarik oleh leasing adalah berkomunikasi dengan pihak leasing secara baik-baik untuk meminta tempo lebih. 

Walaupun terlihat rumit, namun dengan berkomunikasi secara baik dan lugas maka mereka juga akan memberikan kebijakan dengan cara mempermudah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan