Cara Tebus Motor yang Disita Leasing, Lakukan Ini Kendaraan Dijamin Balik ke Tangan!

Cara Tebus Motor yang Disita Leasing, Lakukan Ini Kendaraan Dijamin Balik ke Tangan! --

Namun ada beberapa hal umum yang sering diminta sebagai syarat yakni, bukti pembayaran, STNK, serta surat perjanjian penebusan barang.

Dengan mempersiapkan hal yang menjadi syarat untuk menebus akan mempermudah kamu dalam proses penebusan nantinya.

BACA JUGA:BUMDes Simpul Penggerak Ekonomi Desa

BACA JUGA:Oppo Reno 12 Bakal Rilis Akhir Mei 2024, Bawa Fitur Flagship Hingga Sistem Triple Kamera

2. Jumlah Tunggakan dan Biaya Tambahan

Setelah mengetahui syarat yang perlu dibawa saat proses penebusan langkah lainnya yang tidak kalah penting adalah mengetahui jumlah tunggakan dan biaya tambahan lain.

Hal ini dapat melibatkan pembayaran tunggakan pokok, bunga yang belum dibayar, biaya penyitaan, dan biaya administrasi lainnya.

Pastikan jika kamu menghitungnya dengan tepat dan akurat agar terhindar dari kesalahan dalam perhitungan. 

BACA JUGA:Menyikapi Wabah Pinjaman Online di Indonesia, Jadi Penyelamat atau Musibah? Jangan Sampai Menyesal!

BACA JUGA:Pekerja Pabrik Kertas di OKI Yang Tewas Jatuh Ke Tangki Limbah Banjir Ucapan Duka Cita

3. Hubungi Pihak Leasing 

Hubungi pihak perusahaan leasing dengan tujuan ingin membicarakan niat kamu untuk menebus motor. 

Pihak leasing umumnya lebih bersedia bekerja sama jika berkomunikasi secara terbuka dan jelas mengenai niat untuk melunasi tunggakan.

Mungkin ada ruang untuk bernegosiasi, terutama jika kamu dapat membayar sejumlah besar dari total yang terutang.

Dan bisa dipastikan jika kamu akan diberikan kemudahan dalam proses penebusan motor. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan