Empat Terdakwa Kasus Korupsi Jargas Ajukan Nota Keberatan, Minta Pembatalan Dakwaan

Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Melawan, Sebut Dakwaan Jaksa Error In Persona.--

OKI NEWS - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jaringan gas (jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

Sidang yang digelar pada Jumat, 6 September 2024, menghadirkan terdakwa Ahmad Novan, Anthony Rais, Rubinsi, dan Sumirin, yang menyampaikan eksepsi mereka melalui tim penasihat hukum.

Tim penasihat hukum menyampaikan beberapa poin penting dalam eksepsi mereka di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH.

Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak lengkap, serta mengklaim tidak ada keterlibatan langsung dari para terdakwa dalam kasus ini.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Cicilan Rumah MBR, Tersangka Jargas PT SP2J Ahmad Nopan Turut Jadi Saksi Sidang

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Uji Sampel Laboratorium

"Pada dakwaan tentang pemotongan upah pekerja pemasangan jargas, kami menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan langsung dari para terdakwa. Ini adalah error in persona," jelas penasihat hukum saat membacakan eksepsi.

Mereka juga mengklaim bahwa proyek jargas dikerjakan secara swakelola yang disetujui para terdakwa, dan metode ini lebih menguntungkan perusahaan dengan biaya yang lebih rendah.

Penasihat hukum menambahkan bahwa pengerjaan proyek jargas tidak mendapatkan komplain atau temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam laporan anggaran APBD tahun 2019.

Mereka juga membantah adanya keuntungan yang diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp2,1 miliar, yang menurut mereka tidak disebutkan secara terperinci dalam dakwaan.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang, Kejari Tunda Proses Penyidikan Hingga Pilkada Usai

BACA JUGA:Kejari Tetapakan Mantan Ketua Bawaslu OKU TImur Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Perannya

Tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim membatalkan dakwaan karena dinilai mengandung kesalahan dan tidak jelas, serta membebaskan para terdakwa dari tahanan. Mereka juga meminta agar harkat dan martabat terdakwa dipulihkan.

Menanggapi eksepsi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel akan memberikan tanggapan tertulis yang akan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan