Kejari Banyuasin Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Uji Sampel Laboratorium

Kejari Banyuasin Periksa Sejumlah Saksi Terkait Korupsi UPTD Laboratorium.--

OKI NEWS - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. Kasus ini melibatkan periode dari tahun 2015 hingga 2021.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kemarin (Rabu) hingga hari ini (Kamis), kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendy SH, Kamis 5 September 2024.

Para saksi yang diperiksa berasal dari pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuan utama pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti dan memperjelas jalannya penyidikan.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang, Kejari Tunda Proses Penyidikan Hingga Pilkada Usai

BACA JUGA:Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin, Tiga Pelaku Ditangkap

"Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk menguatkan penyelidikan," ungkap Hendy.

Hendy juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar tersebut. "Nama tersangka sudah kami kantongi," tegasnya.

Penyidikan terhadap kasus ini terus intensif dilakukan, termasuk penggeledahan beberapa waktu lalu.

Hendy menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini telah berjalan dengan cepat, hanya memakan waktu satu bulan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, sesuai target kerja 100 hari Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin.

BACA JUGA:GEGER! Penangkapan 3 Warga Talang Kerikil yang Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Siswi SMP

BACA JUGA:LAGI! Pembunuhan di Palembang, Nugroho Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin pada Selasa 27 Agustus 2024 sekitar pukul 10.20 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan berkas penting disita, mayoritas diambil dari ruangan UPTD Laboratorium, sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam penyidikan kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan