Berpotensi Menimbulkan Konflik, Netralitas ASN Jadi Perhatian Utama Bawaslu OKI
Editor: Ardi
|
Minggu , 08 Sep 2024 - 11:04
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona.--
Meskipun tindakan ASN tersebut belum bisa dikenakan sanksi pidana pemilu karena penetapan pasangan calon belum dilakukan, namun ASN bersangkutan masih dapat dikenai sanksi disiplin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jika terbukti melanggar, Bawaslu OKI akan merekomendasikan sanksi kepada BKN," pungkas Romi Maradona.