Bantah Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Bin Bilal Sebut Dana Rp840 Juta Bukan untuk Endorse Anang-Ashanty
Kuasa Hukum Bin Bilal Travel Umroh Anulir Dakwaan Jaksa yang Menyebut Uang Jemaah untuk Endorse Anang-Ashanty.--
Pada pertengahan Maret 2023, keduanya meminjam uang sebesar Rp840 juta dari korban, H Wawan, dengan janji akan memberangkatkan 60 jemaah umroh dan memberikan keuntungan sebesar Rp130 juta.
Mereka juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut 10 hari setelah jemaah kembali ke Indonesia.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Aset Batanghari Sembilan Yogyakarta, JPU Bakal Hadirkan Total 23 Saksi Sidang
Namun, uang pinjaman tersebut diduga digunakan untuk memberangkatkan keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty sebanyak 12 orang sebagai bagian dari strategi promosi perusahaan dengan harapan menarik lebih banyak jemaah.
Setelah 10 hari kepulangan jemaah, kedua terdakwa tidak memenuhi janji mereka untuk mengembalikan uang beserta keuntungan kepada korban. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kedua terdakwa ke Polda Sumsel untuk diproses hukum lebih lanjut.