Puluhan Massa Gelar Aksi Damai di Depan Bawaslu Empat Lawang, Ini Tuntutannya

sekelompok massa yang mengatasnamakan diri mereka sebagai masyarakat Empat Lawang menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Empat Lawang.--

OKI NEWS - Dalam Pilkada Empat Lawang, sepertinya hanya satu bakal pasangan calon (bapaslon), yakni pasangan Joncik Muhammad-Arivai.

Meskipun di masa perpanjangan pendaftaran muncul satu pasangan bapaslon tambahan, yaitu H. Budi Antoni-Henny, berkas mereka dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Akibatnya, hingga batas waktu pendaftaran, hanya ada satu bapaslon yang resmi maju.

Merasa kecewa karena tidak ada kompetisi, sekelompok massa yang mengatasnamakan diri mereka sebagai masyarakat Empat Lawang menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Empat Lawang pada pukul 14.00 WIB kemarin.

Dalam aksi tersebut, mereka membawa berbagai poster dan karton bertuliskan "Kami Tidak Terima Tabung Kosong 4L", "Kami Masyarakat Empat Lawang Ingin Pilkada Adil dan Damai", dan "Ada Apa KPU Empat Lawang".

BACA JUGA:Tantang Petahana, HBA-Henny Siap Daftar di Pilkada Empat Lawang 2024

BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong, Panca-Ardani Optimis Menangkan Pilkada Ogan Ilir

Sebelum menuju kantor Bawaslu, massa berkumpul di Desa Rantau Tenang. Mereka kemudian bergerak dengan sepeda motor dan mobil menuju lokasi aksi.

Di depan Kantor Bawaslu, yang sudah dijaga ketat oleh aparat kepolisian, massa berorasi untuk menyampaikan tuntutannya.

Perwakilan massa, Saibi, menyatakan bahwa mereka menuntut agar laporan dari pasangan HBA-Henny segera ditindaklanjuti.

“Kami meminta agar laporan tersebut tidak diabaikan dan tidak memihak pada salah satu calon,” ujar Saibi.

BACA JUGA:Bawaslu OKI Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Aparat Negara dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Anies Baswedan Ungkap Rasa Penyesalan, Tidak Tampil di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu, Rodi Karnain, bersama Komisioner Hengki Gunawan dan Korsek Aldiwan, mengonfirmasi bahwa laporan gugatan dari pasangan HBA-Henny telah diterima dan memenuhi syarat untuk diproses.

“Kami akan segera melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat,” jelas Rodi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan