PN Kayuagung Vonis Hajidin 7 Tahun Penjara atas Kasus Perampokan di Mesuji Makmur

Hajidin Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Mesuji Makmur.--

OKI NEWS - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Hajidin (46) yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 7 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti SH MH, bersama anggota Annisa SH dan Nadia Septiani SH, pada Selasa, 10 September 2024.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara SH, yang meminta hukuman 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Hajidin terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur, Hajidin Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ini Alasan Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur

"Melihat fakta-fakta dalam persidangan dan keterangan saksi, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata hakim ketua.

Hajidin dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2, dan 3 KUHP. Faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan korban mengalami trauma mendalam, meresahkan masyarakat, dan merugikan korban.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Setelah putusan dibacakan, penasihat hukum Hajidin, Anto Astari SH MH, menyatakan akan mengajukan banding. "Kami menyatakan banding atas putusan ini," ujarnya.

BACA JUGA:Sidang Penipuan Emas Murni yang Diduga Rugikan 20 Korban Hingga Rp5 Miliar, PN Kayuagung Hadirkan Saksi

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Motor yang Beraksi di Tempat Ibadah Ditangkap di Jambi

Jaksa penuntut umum dari Kejari OKI juga menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut. Persidangan menghadirkan tiga orang saksi: Ani Supiani, Wagirin, dan Regita, yang semuanya memberikan keterangan mengenai kejadian pencurian pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VII, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.

Dalam kasus ini, Hajidin bersama tiga pelaku lainnya masuk ke rumah Ani Supiani dengan mendobrak pintu belakang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan