PN Kayuagung Vonis Hajidin 7 Tahun Penjara atas Kasus Perampokan di Mesuji Makmur
Hajidin Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Mesuji Makmur.--
Mereka melumpuhkan dan mengikat Ani serta anaknya Regita, dan melakukan kekerasan seksual terhadap Ani. Selain itu, mereka juga merampas berbagai barang berharga dan uang dari rumah tersebut.
Para pelaku, termasuk Hajidin, juga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap saksi Wagirin dengan memukul dan menodongkan senjata api. Total kerugian yang diderita keluarga Ani mencapai Rp 45 juta.
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Desak Kapolda Sumsel Tindak Kasus Pengrusakan dan Penjarahan
BACA JUGA:Teror Tengah Malam! Pekerja Kebun Ditembaki OTK di Mesuji OKI, Sehari Setelah Patroli Polisi
Barang-barang yang berhasil diambil meliputi uang tunai sebesar Rp 4.116.000, dua unit sepeda motor, beberapa handphone, serta barang-barang pribadi lainnya. Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku meninggalkan rumah korban.