7 Tips Menghadapi Teror DC Pinjol, Bukan Blokir Nomor Tapi Ampuh Banget!

7 Tips Menghadapi Teror DC Pinjol.--

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa sistem penagihan utang harus dilakukan secara sopan, tidak mempermalukan, dan merugikan nasabah. 

Selain itu pihak pinjol juga harus memberikan informasi rinci kepada nasabah terkait jumlah pokok utang, bunga, denda, biaya tambahan lain, dan waktu pelunasan yang mereka mampu. 

BACA JUGA:Beredar Anjuran untuk Melewatkan Sarapan Pagi, Apakah Baik untuk Tubuh? Ini Faktanya

BACA JUGA:Samsung Galaxy A24 Turun Harga Hingga Rp850.000 di Mei 2024, Usung Layar Super AMOLED & Baterai 5000 mAh

3. Laporkan ke OJK 

Teror pinjol memang cukup meresahkan, jika kamu mendapat intimidasi ataupun ancaman melalui WhatsApp atau telepon segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan. 

Nantinya pihak tersebut akan memberikan bantuan dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi kamu gak perlu panik. 

4. Jangan Berikan Informasi Pribadi 

BACA JUGA:Faktor Penyebab Gen Z Rela Gaji Kecil Asal Sehat Mental: Realistis atau Sesat?

BACA JUGA:Pabrik Kertas PT OKI Pulp and Paper Mills Sungai Baung Bakal Disidak Komisi III DPRD OKI, Terancam Sangsi?

Jangan pernah sekalipun memberikan informasi pribadi seperti nomor rekening bank ataupun NIK KTP karena sangat rawan disalahgunakan. 

Cukup berikan informasi mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan yang kamu inginkan. 

Intimidasi dan ancaman dari pinjol hanya akan merugikan nasabah, sebagai nasabah kamu harus mengenali hak dan perlindungan jika mendapat intimidasi dari pihak pinjol. 

5. Rundingkan Pembayaran 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan