Warga Protes dan Blokade Bangunan RA, Klaim Hak Dirampas oleh Yayasan

Hak Warga Dirampas, Warga Blokade Bangunan RA untuk Tuntut Keadilan.--

OKI NEWS - Puluhan warga dari RT 01 RW 02, Desa Sukraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menggelar aksi protes pada Jumat, 13 September 2024. 

Mereka menolak rencana pihak yayasan untuk menguasai tanah dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai Radhatul Atfhal (RA) atau PAUD di lingkungan mereka.

Protes ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh yayasan pengelola sekolah terhadap warga setempat. 

Tiga individu yang digugat adalah H Ahmad Dawam (ahli waris), Tukiman (Ketua Kelompok Yasinan Miftahul Huda), dan Sugiarno (Kadus I Sukaraja).

BACA JUGA:Rata dengan Tanah Usai Terbakar, Rumah Nurjanah akan Dibangun Layak Huni oleh Baznas Ogan Ilir

BACA JUGA:Anak Tega Aniaya Ayah Kandung di Palembang, Lapor Polisi Setelah Kerap Dipukuli

Sunardi, salah satu perwakilan warga, menyebutkan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan jauh dari kebenaran. 

Ia menjelaskan bahwa bangunan RA tersebut didirikan melalui swadaya masyarakat sekitar tahun 1992-1993. 

Bangunan berukuran 6x8 meter tersebut awalnya digunakan sebagai tempat mengaji untuk anak-anak, di atas tanah yang diwakafkan oleh KH Soheh, ayah dari H Ahmad Dawam.

Setelah pembangunan, yayasan tersebut mulai menggunakan bangunan itu untuk kegiatan mengaji dengan sistem iqrok, sebelum akhirnya pindah ke musola Miftahul Huda yang sekarang menjadi masjid. Karena ada bangunan di depan masjid, warga memberikan izin untuk menggunakan bangunan tersebut.

BACA JUGA:Siswi SMA di Palembang Laporkan Alumni ke Polisi Terkait Kasus Pelecehan Verbal

BACA JUGA:Pencuri Sepeda Motor di Ogan Ilir Tewas di Amuk Massa Usai Aksinya Kepergok Pemiliknya

Seiring berjalannya waktu, tempat mengaji ini berkembang menjadi RA atau PAUD di bawah Kemenag. Yayasan kemudian melakukan renovasi, termasuk penggantian atap, pengecatan, dan pemasangan lantai keramik.

Baru-baru ini, muncul kabar bahwa yayasan berniat menguasai tanah dan bangunan tersebut. "Pihak yayasan melakukan pengukuran tanah secara diam-diam, yang membuat kami tidak terima karena kami yang membangun gedung ini," ujar Sunardi, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Herwani SH dan Ari Wibowo SH MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan