Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD Rp 380 Juta, Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Gunakan untuk Pilkades

Mantan Kades Harimau Tandang, Samsul, ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD untuk modal Pilkades. --

"Setelah 60 hari tidak bisa mengembalikan, maka kami melakukan penegakan hukum," jelas Ilham.

Saat polisi melakukan penyelidikan, SS diketahui juga tersandung kasus hukum lain.

Dia dijadikan tersangka kasus pemalsuan uang di Muaraenim.

BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong, Panca-Ardani Optimis Menangkan Pilkada Ogan Ilir

BACA JUGA:Video Kekerasan Anak di Ogan Ilir Menghebohkan Media Sosial, Bocah SD Diduga Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung

Namun aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir tetap melakukan pemeriksaan terhadap SS.

"Pemeriksaan tetap dilakukan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara kerugian negara tersebut," kata Ilham menegaskan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan