Dugaan Penggelapan Rp14 Miliar di KUD Marga Mulya, Anggota Laporkan Pengurus ke Polres OKI
Sejumlah anggota KUD Marga Mulya mengaku uang tabungan mereka telah digelapkan oleh pengurus kerugian mencapai lebih dari Rp14 miliar.--
"Kami berharap para pihak yang bertanggung jawab atas penggelapan ini segera diproses hukum, dan uang kami dikembalikan untuk digunakan dalam program replanting," tegas Kuncoro.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Iman Falucky, membenarkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Selfie dengan Salah Satu Paslon Pilkada OKI, Kades di Pangkalan Lampam Dilaporkan ke Bawaslu
Kasus dugaan penggelapan oleh pengurus koperasi juga pernah terjadi sebelumnya di OKI. Pada 23 Oktober 2022, puluhan pengurus KUD Serba Usaha Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, mempertanyakan kelanjutan penyelidikan dugaan penggelapan sebesar Rp10,9 miliar oleh oknum pengurus KUD sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, dua mantan pengurus berinisial W dan HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel sejak September 2022.