Dugaan Penggelapan Rp14 Miliar di KUD Marga Mulya, Anggota Laporkan Pengurus ke Polres OKI

Sejumlah anggota KUD Marga Mulya mengaku uang tabungan mereka telah digelapkan oleh pengurus kerugian mencapai lebih dari Rp14 miliar.--

OKI NEWS - Sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku uang tabungan mereka telah digelapkan oleh pengurus koperasi. Berdasarkan audit yang dilakukan, kerugian mencapai lebih dari Rp14 miliar.

Dugaan ini mencuat setelah uang sebesar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD. Anggota koperasi, yang sebagian besar merupakan petani kelapa sawit dari Desa Makarti Mulya, akhirnya melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) OKI.

Kasus ini kini tengah ditangani dengan serius oleh Polres OKI. Salah satu anggota koperasi, Kuncoro Hadi Lukito, pada Selasa, 17 September 2024, telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres OKI.

Kuncoro, yang juga merupakan pendiri KUD Marga Mulya, bersikap kooperatif selama pemeriksaan, memberikan informasi seputar pengelolaan tabungan anggota yang diduga telah diselewengkan.

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Kabupaten OKI Periode 2024-2029 Dilantik Besok, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

Kuncoro menjelaskan bahwa KUD Marga Mulya memiliki 1.074 anggota sejak berdirinya pada tahun 2010. Setiap anggota menyisihkan Rp200 ribu setiap bulan sebagai tabungan, sehingga terkumpul total dana sebesar Rp27 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13 miliar digunakan untuk program simpan pinjam, sedangkan sisa Rp14 miliar direncanakan untuk program peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit.

Namun, dalam rapat anggota yang digelar baru-baru ini, terungkap bahwa dana sebesar Rp14 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus.

Kuncoro menyatakan bahwa keberadaan dana tabungan baru dipertanyakan pada tahun 2021, ketika rencana replanting akan dilaksanakan. Pengurus KUD juga gagal menjelaskan penggunaan uang tabungan yang telah dikumpulkan sejak 2010.

BACA JUGA:Libur Panjang Berakhir, Warga OKI Serbu Samsat untuk Bayar Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Bawaslu OKI Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pilkada 2024 untuk Demokrasi yang Berkualitas

Kecurigaan para anggota mendorong mereka untuk melaporkan masalah ini ke Polsek Mesuji pada tahun 2021.

Sayangnya, penyelidikan awal tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti yang cukup. Namun, setelah audit dilakukan, Polres OKI kembali membuka penyelidikan guna mendapatkan kejelasan terkait kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan