Kakanwil Kemenag Sumsel Ingatkan Peserta Seleksi CPNS Tak Tergiur Iming-Iming oleh Oknum Tak Bertanggungjawab

Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, mengingatkan peserta seleksi CPNS supaya tidak percaya iming-iming dari orang tidak bertanggungjawab. --

Tentunya terhadap verifikasi kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar, dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional. 

"Pengumuman pasca sanggah hasil seleksi administrasi rencananya diumumkan pada 21-27 September 2024," jelasnya. 

BACA JUGA:Sukses Penyelenggaraan Haji 2024, Kemenag Sumsel Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama

BACA JUGA:Inovasi Kemenag RI di Musim Haji 2024, Dirikan 158 Pos Satelit Guna Mudahkan Layanan Kesehatan ke Jemaah

Kakanwil menegaskan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau pihak lain hal tersebut adalah tindak penipuan," imbaunya. 

Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Terpisah, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan menambahkan, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pasca masa sanggah, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

BACA JUGA:Inovasi Kemenag RI di Musim Haji 2024, Dirikan 158 Pos Satelit Guna Mudahkan Layanan Kesehatan ke Jemaah

BACA JUGA:Kemenag Pastikan, Jemaah Haji yang Masih Dirawat di Rumah Sakit Saudi, Tetap Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

Sementara pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, mereka tidak berhak mengikuti SKD.

"Seluruh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pasca-masa sanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” tutur Win Hartan.

Sesuai kebijakan Panselnas, untuk tahun 2024 ini, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai CAT-nya tahun 2023 yang lalu. 

"Jika pelamar telah mengikuti CAT tahun 2023 yang lalu dan ingin menggunakan nilainya tahun lalu, pelamar dapat mencentang pilihannya di akun SSCASN masing-masing. Pelamar yang tahun lalu belum ikut CAT atau ikut CAT tahun lalu tapi tidak mencentang, maka tahun ini wajib mengikuti CAT," terangnya.

BACA JUGA:Kisruh Soal Kuota Haji 2024, Kemenag RI Berikan Pembelaan Terkait Tudingan DPR

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan