Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat Terbaru! Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Mengurus pajak motor yang mati atau Surat STNK yang sudah lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan--

4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

5. Biaya untuk membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Mengatasi Spakbor Miring pada Motor: Penyebab Umum dan Cara Perbaikan yang Tepat!

BACA JUGA:Promo Akhir Subsidi, Dapatkan Motor Listrik dengan Diskon Hingga Rp 3,500,000 di Semua Selis Center Sekarang!

6. Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

7. Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).

Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat

Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti.

BACA JUGA:Ajukan KUR BCA 2024 Sekarang! Cicilan Hanya Rp200 Ribuan untuk Pinjaman Rp10 Juta

BACA JUGA:Pesaing Serius di Segmen Mid Range! Motorola Moto S50 Resmi Rilis

1. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu mencocokkannya dengan data yang ada di STNK atau BPKB. Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir dan surat nomor cek fisik.

2. Isi Formulir Pajak

Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang disediakan oleh pihak Samsat.

BACA JUGA:Stater Motor Tidak Menyala? Ini Cara Mudah Menghidupkannya Kembali Tanpa Perlu Ke Bengkel!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan