Sabu 1 Kilogram Dimusnahkan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, dari tersangka Petra alias Pepet warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. --
Adapun kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, pada 21 Agustus 2024 lalu.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Sawar Kelurahan Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau Berhasil Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu-Sabu
BACA JUGA:Divonis Hukuman Pidana Seumur Hidup, Kurir 23 Kilogram Sabu Pasrah
Untuk kronologi penangkapan, tersangka tertangkap tangan membawa satu buah plastik bening berisikan sabu 1.070 gram.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Edi.
Saat ini, seseorang bernama Edi warga Kecamatan Sungai Pinang ini, telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka mengaku, mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta dari pengantaran sabu seberat 1 kilogram tersebut.
BACA JUGA:Gerebekan Arena Sabung Ayam di Pedamaran, Timsus Macan Komering Amankan Satu Tersangka
Barang haram tersebut rencananya akan diberikan tersangka kepada seseorang yang tidak dikenal.
Namun, belum sempat diberikan, tersangka keburu ditangkap oleh petugas.