Terbaru! Rincian Biaya Balik Nama Mobil dan Syarat yang Diperlukan!

--

• KTP pemilik baru kendaraan dan salinannya.

• BPKB asli dan fotokopinya.

BACA JUGA:Cara Mudah Deteksi Kerusakan Kopling Mobil, Periksa Sebelum Terjadi Insiden!

BACA JUGA:Realme 13 Pro Plus 5G Resmi Meluncur di Indonesia: Spesifikasi Menggoda dengan Tiga Kamera dan Layar Curved OL

• STNK asli dan fotokopinya.

• Kwitansi asli pembelian mobil bekas, beserta fotokopinya yang sudah ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil serta dilengkapi dengan materai Rp10.000.

• Dokumen hasil pengesahan cek fisik kendaraan (dokumen ini bisa dilakukan di kantor Samsat).

• Surat kuasa balik nama mobil (jika tidak dapat mengurus sendiri).

BACA JUGA:Penyebab Mesin Mobil Cepat Panas: Ini Dia Penyebab Umum yang Sering Diabaikan!

BACA JUGA:Review Mitsubishi Xpander: Solusi Mobil Keluarga dengan Desain Stylish, Irit BBM Banget!

2. Syarat Balik Nama BPKB Mobil

Sama halnya dengan balik nama STNK, proses balik nama BPKB juga membutuhkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya:

• Dokumen pendukung yang diperlukan.

• Nomor antrian dan formulir pendaftaran balik nama BPKB mobil.

BACA JUGA:Rekomendasi Mobil yang Cocok untuk Anak Muda: Trendy dan Terjangkau, Cek Ada Mobil Incaran Kamu Disini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan