Terbaru! Rincian Biaya Balik Nama Mobil dan Syarat yang Diperlukan!

--

BACA JUGA:All New Avanza 2023 Hadir Lebih Memukau: Mesin 1.3 E Type dan 1.5 G Type Siap Mengguncang Jalanan!

• Mendatangi Samsat daerah tempat mobil terdaftar.

• Mengunjungi loket cek fisik dan pendaftaran balik nama STNK.

• Serahkan dokumen persyaratan dan formulir yang sudah diisi.

• Lakukan pembayaran tagihan.

BACA JUGA:Alasan Mengapa Honda Brio Selalu Masuk Jajaran Atas dalam Daftar Mobil Terlaris Di Indonesia Setiap Tahunnya!

BACA JUGA:Cara Mudah Deteksi Kerusakan Kopling Mobil, Periksa Sebelum Terjadi Insiden!

• Tunggu bukti pembayaran cetak STNK baru yang akan diterbitkan.

b. Prosedur Balik Nama BPKB Mobil

• Mendatangi Polda setempat dengan membawa dokumen pendukung.

• Ambil nomor antrean dan formulir pendaftaran balik nama BPKB mobil.

BACA JUGA:Asus Zenfone 10: HP Flagship Mungil yang Tangguh dan Penuh Kejutan!

BACA JUGA:Review Oppo Reno 11F 5G: Tawarkan Spesifikasi Unggul dengan Harga Terjangkau!

• Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke loket balik nama BPKB.

• Lunasi tagihan pembayaran di loket pembayaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan