Cek Fakta! Utang Pinjol Bisa Hangus Sendiri? Begini Penjelasannya
![](https://okinews.bacakoran.co/upload/d2a1f0a771ec3113192b493cda0af120.jpeg)
Utang pinjol yang dapat hangus dengan sendirinya telah lama menjadi topik perbincangan hangat di tengah masyarakat. --
Beberapa orang beranggapan bahwa jumlah hutang secara otomatis akan berhenti bertambah dengan bunga dan denda setelah jangka waktu tertentu.
Padahal faktanya, kebanyakan pinjol akan terus menagih bunga dan denda seiring berjalannya waktu jika peminjam tidak membayar.
BACA JUGA:Pilih Mana? KUR BRI atau Kupedes BRI? Ketahui Perbedaannya Sebelum Mengajukan!
Dalam banyak kasus, jumlah hutang dapat terus bertambah akibat bunga yang terus membengkak.
Meskipun bunga pinjaman online cenderung lebih tinggi daripada pinjaman dari bank konvensional, ada variasi suku bunga antar penyedia pinjaman online.
3. Batas Waktu Pembayaran
Ada klaim bahwa utang pinjol akan preskripsi atau kedaluwarsa setelah jangka waktu tertentu, sehingga peminjam tidak perlu lagi membayarnya.
BACA JUGA:Mengenal 3 Jenis KUR BRI 2024, Ketahui Sebelum Mengajukan Beserta Tips Lolosnya!
BACA JUGA:Syarat Ajukan KUR BRI 2024, Pinjaman Cair Hingga Rp100 Juta, Begini Caranya
Padahal pinjol mengusung konsep preskripsi atau kedaluwarsa hutang bisa berlaku dalam hukum tertentu, tetapi batas waktu ini bisa bervariasi.
Namun, dalam prakteknya, pinjol seringkali mengambil langkah hukum untuk menagih hutang bahkan setelah beberapa tahun jika tidak dibayar-bayar.
4. Tentang Hukum dan Penagihan
Beberapa orang beranggapan bahwa pinjol tidak akan mengambil langkah hukum atau melakukan penagihan secara serius.
BACA JUGA:Cara Top Up KUR BRI 2024: Ambil Pinjaman Lagi Sebelum Lunas, Simak Aturan dan Syarat Terbarunya!