Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar, Mantan Karyawan Resmi Dilimpahkan ke Kejati
Mantan Karyawan PD Terang Dunia Resmi Dilimpahkan ke Kejati Sumsel.--
Kasus ini terungkap setelah Ririn, yang dipercaya mengelola keuangan perusahaan, justru menyalahgunakan posisi tersebut untuk keuntungan pribadi.
Laporan terhadap Ririn dibuat di Polda Sumsel pada 12 Juni 2024. Ketika dipanggil pertama kali untuk pemeriksaan pada 26 Juli 2024, Ririn tidak hadir dan hanya mengirimkan surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh seorang bidan, bukan institusi medis resmi.
BACA JUGA:Kejari Tetapakan Mantan Ketua Bawaslu OKU TImur Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Perannya
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Tiga Saksi Diperiksa oleh Kejati Sumsel
Sapriadi menyoroti kejanggalan dalam surat keterangan sakit tersebut, yang tidak memiliki kop surat maupun stempel resmi dari lembaga kesehatan berwenang.
“Kami mempertanyakan keabsahan surat keterangan itu, karena terdapat banyak kejanggalan,” tegas Sapriadi.